Dasar hukum: QS. AlBaqarah: 222-223
Siapa yang wajib belajar Ilmu Haidh?
1. Wanita
2. Laki-laki yang bertanggung jawab terhadap wanita (suami, ayah, saudara laki-laki)
Ada tiga jenis darah yang keluar dari farji (kemaluan) wanita:
1. Haidh
2. Nifas
3. Istihadhoh
Awal datangnya haidh:
Kesepakatan empat mazhab bahwa tidak keluar darah haidh sebelum usia 9 tahun (dalam hitungan hijriah)
Batas akhir haidh:
Imam Hambali dan Hanafi : 50 tahun
Imam Maliki : 70 tahun
Imam Syafi'i : 62 tahun
Mu'tadah (wanita yang haidh nya teratur)
Jika darah haidhnya sudah berhenti sebelum kebiasaan lama haidhnya, maka dianggap telah suci. jadi wajib sholat, wajib puasa. Untuk berjima' (bersetubuh) dengan suami, 3 Imam mengatakan boleh berjima', 1 Imam mengatakan tidak boleh jima' sampai jadwal kebiasaan lamanya haidh dengan tujuan ihtiyat (kehati-hatian)
1. Imam Hanafi:
Rentang haidh:
minimal : 3 hari
maksimal 10 hari.
jarak antar haidh : minimal 15 hari, maksimal : tidak terbatas
diluar ketentuan itu bukan darah haidh
2. Imam Hambali:
Rentang haidh:
minimal : 1 hari 1 malam (24 jam)
maksimal 15 hari
jarak antar haidh : minimal 13 hari, maksimal : tidak terbatas
diluar ketentuan itu bukan darah haidh
3. Imam Syafi'i:
Rentang haidh:
minimal : 1hari 1 malam (24 jam)
maksimal : 15 hari
jarak antar haidh : minimal 15 hari, maksimal : tidak terbatas
diluar ketentuan itu bukan darah haidh
4. Imam Maliki:
Rentan haidh:
minimal: beberapa tetes darah yang keluar dianggap darah haidh
maksimal : 18 hari bagi wanita yang haidh teratur, 15 hari bagi yang haidnya tidak teratur
jarak antar haidh : minimal 15 hari, maksimal : tidak terbatas
diluar ketentuan itu bukan darah haidh
Perbedaan darah haidh dan darah istihadhoh:
1. warna: darah haidh lebih gelap, sedangkan darah istihadhah lebih cerah dan lebih segar
2. Bau: darah haidh berbau amis, sedangkan darah istihadhah tidak berbau amis
3. Cepat kering/tidak: darah haidh tidak mengering, sedangkan darah istihadhah cepat kering
Apa saja yang dilarang saat haidh:
1. sholat
2.puasa
3. thawaf
4. jima' : jima' yang dimaksud adalah berhubungan dengan bertemunya 2 farji. Namun, jika hanya bercumbu saja diperbolehkan selain di area tempat haidh.
5. Membaca alquran : sebagian besar jumhur ulama mengatakan tidak boleh membaca alquran, kecuali untuk mengajar membaca alquran dan membenarkan bacaan orang yang salah. Namun, Imam Maliki berpendapat diperbolehkan membaca alquran dengan alasan apapun.
Kapan boleh mandi besar?
ada beberapa cara untuk mengetahui kapan boleh mandi besar:
1. Setelah al Qashshah al Baidho'
caranya mengambil kapas putih lalu disapukan ke farji, jika kapasnya masih tetap putih berarti sudah boleh mandi besar. jika kapasnya menjadi kekuning-kuningan berarti belum boleh mandi besar.
2. keluar cairan keputihan sebagai tanda berhentinya haidh. karena kondisi setiap wanita berbeda, maka ada sebagian wanita yang ditandai dengan keluar cairan keputihan sebagai tanda berhentinya haid.
3. menunggu selama minimal 12 jam. jika setelah 12 jam darah tidak keluar lagi, maka sudah boleh mandi besar.
keadaan-keadaan yang mewajibkan mandi besar:
1. Haidh
2. Nifas
3. Junub
Junub ada dua keadaan:
a. 2 farji bertemu tetapi tidak keluar mani
b. keluar mani dalam keadaan 2 farji bertemu atau tidak.
4. Wiladah : melahirkan bayi, ketika tidak keluar darah nifas.
Karena ini ada fiqh, jadi pendapat mazhab mana pun boleh diikuti, dengan catatan dalam hal ini tidak boleh mencampur-campurkan ketentuan dari semua mazhab.
wallahu a'lam bishowab.
semoga bermanfaat
My Mind and Soul
Apa yang Ku Pikirkan, Itu lah yang Muncul dari Jiwaku
Saturday, November 7, 2015
Wednesday, March 20, 2013
Niat dan Kewajiban Menuntut Ilmu
Dari Amirul
Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khattab radhiallahuanhu, dia berkata, "Saya
mendengar Rasulullah shallahu`alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap
perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas)
berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin
mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan)
Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan
yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya
(akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.
Sunday, February 17, 2013
Aku Perempuan dan Aku Istimewa
“Ma, buatin adik susu,” kata seorang anak kepada ibunya.
“Aduh adik, mama mau kerja ini. Minta sama bibi saja.”
Sungguh sangat menyayat hati jika seorang ibu lebih mementingkan pekerjaannya daripada anaknya. Apalagi adanya pemikiran bahwa wanita juga punya hak yang sama dengan laki-laki, yaitu juga berhak bekerja di luar rumah. Dalihnya selalu emansipasi wanita, yang “menyetarakan” kedudukan laki-laki dan perempuan.
Obat Futhur untukku
Menapaki jejakku di ujung pena yang telah mengering
Mengais kisah di antara hati yang terluka
Bagaikan menyulamkan benang pada jerami
Acungan pedangmu menghunus jauh ke dasar jiwaku
Pecutan cambukmu melecut keras peluhku
Membangkitkan seluruh asa
Mengobarkan seluruh cinta di jalan ini
Saturday, February 16, 2013
Monday, January 7, 2013
Ku Obral Tubuhku Di Facebook
Klik Add Photo-Browse-Img001-Open-Share. Sepintas memang tidak ada yang
salah dengan shortcut untuk
mengunggah sebuah foto di facebook
(FB) dan memang cukup mudah melakukannya. Hanya tinggal klik dan klik, sebuah
foto telah terunggah di FB. Lalu apa yang menjadi masalah? Yang masalah adalah
ketika yang terunggah adalah sebuah foto seorang muslimah dengan aurat terbuka.
Kini FB sebagai ajang pamer aurat internasional.
Apa yang sebenarnya ingin engkau
dapatkan ukhti ketika engkau membiarkan auratmu dinikmati oleh semua orang?
Pujian dari laki-laki kah? Atau rayuan manis dari para penyamun? Tak sadarkah
ukhti engkau? Pujian dan rayuan yang mereka rangkai dalam kalimat-kalimat yang
indah hanya membuat engkau terbuai dalam sebuah angan-angan semu. Tak inginkah
engkau menjadi mutiara yang indah, berlian yang berkilauan? Hanya orang yang
sanggup membelimu dengan harga yang sangat mahal yang berhak menikmati
keindahan dirimu.
Sunday, November 11, 2012
The Miracle of Iron
-->
Sesungguhnya Kami telah
mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami
turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat
melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan/turunkan besi yang padanya terdapat
kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia (supaya mereka
mempergunakan besi itu), dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong
(agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya
Allah Mahakuat lagi Maha Perkasa." (al-Hadid
57: 25).
Subscribe to:
Posts (Atom)