Saturday, November 7, 2015

Fiqh Haid

Dasar hukum: QS. AlBaqarah: 222-223

Siapa yang wajib belajar Ilmu Haidh?
1. Wanita
2. Laki-laki yang bertanggung jawab terhadap wanita (suami, ayah, saudara laki-laki)

Ada tiga jenis darah yang keluar dari farji (kemaluan) wanita:
1. Haidh
2. Nifas
3. Istihadhoh

Awal datangnya haidh:
Kesepakatan empat mazhab bahwa tidak keluar darah haidh sebelum usia 9 tahun (dalam hitungan hijriah)
Batas akhir haidh:
Imam Hambali dan Hanafi : 50 tahun
Imam Maliki : 70 tahun
Imam Syafi'i : 62 tahun

Mu'tadah (wanita yang haidh nya teratur)
Jika darah haidhnya sudah berhenti sebelum kebiasaan lama haidhnya, maka dianggap telah suci. jadi wajib sholat, wajib puasa. Untuk berjima' (bersetubuh) dengan suami, 3 Imam mengatakan boleh berjima', 1 Imam mengatakan tidak boleh jima' sampai jadwal kebiasaan lamanya haidh dengan tujuan ihtiyat (kehati-hatian)

1. Imam Hanafi:
Rentang haidh:
minimal : 3 hari
maksimal 10 hari.
jarak antar haidh : minimal 15 hari, maksimal : tidak terbatas
diluar ketentuan itu bukan darah haidh
2. Imam Hambali:
Rentang haidh:
minimal : 1 hari 1 malam (24 jam)
maksimal 15 hari
jarak antar haidh : minimal 13 hari, maksimal : tidak terbatas
diluar ketentuan itu bukan darah haidh
3. Imam Syafi'i:
Rentang haidh:
minimal : 1hari 1 malam (24 jam)
maksimal : 15 hari
jarak antar haidh : minimal 15 hari, maksimal : tidak terbatas
diluar ketentuan itu bukan darah haidh
4. Imam Maliki:
Rentan haidh:
minimal: beberapa tetes darah yang keluar dianggap darah haidh
maksimal : 18 hari bagi wanita yang haidh teratur, 15 hari bagi yang haidnya tidak teratur
jarak antar haidh : minimal 15 hari, maksimal : tidak terbatas
diluar ketentuan itu bukan darah haidh

Perbedaan darah haidh dan darah istihadhoh:
1. warna: darah haidh lebih gelap, sedangkan darah istihadhah lebih cerah dan lebih segar
2. Bau: darah haidh berbau amis, sedangkan darah istihadhah tidak berbau amis
3. Cepat kering/tidak: darah haidh tidak mengering, sedangkan darah istihadhah cepat kering

Apa saja yang dilarang saat haidh:
1. sholat
2.puasa
3. thawaf
4. jima' : jima' yang dimaksud adalah berhubungan dengan bertemunya 2 farji. Namun, jika hanya bercumbu saja diperbolehkan selain di area tempat haidh.
5. Membaca alquran : sebagian besar jumhur ulama mengatakan tidak boleh membaca alquran, kecuali untuk mengajar membaca alquran dan membenarkan bacaan orang yang salah. Namun, Imam Maliki berpendapat diperbolehkan membaca alquran dengan alasan apapun.

Kapan boleh mandi besar?
ada beberapa cara untuk mengetahui kapan boleh mandi besar:
1. Setelah al Qashshah al  Baidho'
caranya mengambil kapas putih lalu disapukan ke farji, jika kapasnya masih tetap putih berarti sudah boleh mandi besar. jika kapasnya menjadi kekuning-kuningan berarti belum boleh mandi besar.
2. keluar cairan keputihan sebagai tanda berhentinya haidh. karena kondisi setiap wanita berbeda, maka ada sebagian wanita yang ditandai dengan keluar cairan keputihan sebagai tanda berhentinya haid.
3. menunggu selama minimal 12 jam. jika setelah 12 jam darah tidak keluar lagi, maka sudah boleh mandi besar.

keadaan-keadaan yang mewajibkan mandi besar:
1. Haidh
2. Nifas
3. Junub
Junub ada dua keadaan:
a. 2 farji bertemu tetapi tidak keluar mani
b. keluar mani dalam keadaan 2 farji bertemu atau tidak.
4. Wiladah : melahirkan bayi, ketika tidak keluar darah nifas.

Karena ini ada fiqh, jadi pendapat mazhab mana pun boleh diikuti, dengan catatan dalam hal ini tidak boleh mencampur-campurkan ketentuan dari semua mazhab.

wallahu a'lam bishowab.
semoga bermanfaat

No comments: